Info PPDB

INFO PPDB 2022
SMPN 3 LEMBANG

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT
Nomor : 422/Kep.1206-Disdik/2022
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN BANDUNG BARAT
TAHUN PELAJARAN 2022/2023

NOTAHAPANTANGGAL
1.Pendaftaran Jalur Zonasi, Afirmasi,
Prestasi dan Perpindahan Orang
tua/Wali
20 s.d 30 Juni 2022
Jam 08.00 s.d 14.00 WIB
2.Pengumuman4 Juli 2022
Jam 14.00 WIB
3.Daftar Ulang5 s.d 8 Juli 2022
4.Awal Tahun Ajaran Baru18 Juli 2022

SISTEM SELEKSI DAN PERSYARATAN PESERTA DIDIK

PPDB JENJANG SMP
Penerimaan peserta didik baru kelas VII (tujuh) SMP dilaksanakan melalui
jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Jika
kuota jalur afirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan prestasi tidak terpenuhi,
sisa kuota dialihkan pada jalur zonasi.

  1. JALUR ZONASI
    a. Jalur zonasi SMP adalah seleksi yang dilaksanakan oleh satuan
    pendidikan secara serentak paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari
    daya tampung sekolah.
    b. Calon peserta didik SMP hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) SMP
    pilihan berdasarkan pertimbangan jarak tempat tinggal dengan satuan
    pendidikan tujuan.
    c. Jika hasil perhitungan menunjukkan zonasi yang sama, maka usia calon
    peserta didik baru menjadi dasar pertimbangan selanjutnya.
    d. Bagi calon peserta didik baru dari SD yang satu lokasi dengan SMP Satu
    Atap apabila mendaftar, langsung diterima di kelas VII pada sekolah
    tersebut.
    e. Jalur zonasi hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan
    oleh pemerintah.
    f. KK yang belum satu tahun/ penerbitan KK baru karena perubahan
    anggota keluarga (meninggal dunia, kelahiran , kepindahan anggota
    keluarga), dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW/kelurahan
    yang menerangkan lamanya berdomisili ( Surat Edaran Kemendagri
    Dirjen Dukcapil Nomor : 471.14/5391/DUKCAPIL 21 April 2021) dan
    melampirkan foto kopi KK lama.
  2. JALUR AFIRMASI
    a. Jalur PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang
    berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan kartu
    program penanggulangan kemiskinan dari pemerintah pusat, meliputi :
  3. Kartu Indonesia Pintar (KIP)/siswa penerima PIP yang tercantum
    dalam Dapodik/Sipintar, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu
    Indonesia Sehat (KIS) PBI (Penerima Bantuan Iuran), Kartu Program
    Keluarga Harapan (PKH).
  4. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada
    Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang
    sosial.
    b. Kuota jalur afirmasi paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya
    tampung sekolah.
  5. JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI
    a. Jalur PPDB untuk calon peserta didik yang berdomisili mengikuti
    perpindahan tugas orang tua/wali dan fasilitasi anak guru.
    b. Perpindahan tugas orang tua/wali melampirkan Surat Tugas orang
    tua/wali sebagai TNI/Polri/ASN/BUMN/BUMD. Untuk anak guru
    melampirkan surat keterangan mengajar.
    c. Kuota jalur perpindahan orang tua/wali yang di dalamnya terdapat
    fasilitasi anak guru paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung
    sekolah.
  6. JALUR PRESTASI
    a. Jalur PPDB berdasarkan perolehan nilai akademik pada raport atau
    prestasi yang diperoleh melalui perlombaan atau kejuaraan.
    b. Kuota jalur prestasi paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu
    yang ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah kumulatif prestasi
    yang diraih calon peserta didik baru.
    c. Sistem seleksi jalur prestasi :
    1) Komponen, bobot, dan skor maksimum jalur prestasi SMP sebagai
    berikut:
No.KomponenBobotKeterangan
1.Nilai raport 5 semester
terakhir
50%Raport kelas 4 smt 1 dan 2
Raport kelas 5 smt 1 dan 2
Raport kelas 6 smt 1 
2.Prestasi lomba
akademis/nonakademis
50%Bukti prestasi diterbitkan
paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 3
(tiga) tahun sebelum
tanggal pendaftaran PPDB
 Jumlah100 % 

2) Tabel skor prestasi akademis dan non-akademis kegiatan lomba :
a) Perorangan:

TingkatJuara
I
Juara
II
Juara
III
Juara
Harapan I
Juara
Harapan II
Internasional625600575550525
Nasional500475450425400
Provinsi375350325300275
Kabupaten250225200175150
Kecamatan125100755025

b) Beregu/Kelompok:

Jumlah PesertaPersentase
Score
Keterangan
sampai 5 orang50%per orang
sampai 10 orang30%per orang
lebih dari 10 orang30%bagi ketua regu/kelompok
lebih dari 10 orang20%bagi anggota regu/kelompok
Catatan : Apabila calon memiliki lebih dari satu prestasi akan diambil satu
prestasi yang memiliki skor paling tinggi.

PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU :

a. calon peserta didik baru telah lulus SD/MI/sederajat yang dibuktikan
dengan kepemilikan ijazah/STTB dan Sertifikat Hasil US;
b. calon peserta didik baru telah lulus Program Paket A/U’la yang
dibuktikan dengan kepemilikan ijazah dan STL Program Paket A/U’la
setara SD;
c. calon peserta didik baru berusia setinggi–tingginya 15 tahun pada 1 Juli
2022;
d. calon peserta didik baru harus mendaftar dengan melampirkan :
1) foto copy akte kelahiran atau surat kenal lahir.
2) foto copy kartu tanda penduduk orang tua.
3) foto copy kartu keluarga atau surat keterangan domisili (diterbitkan
minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB).
4) Surat keterangan lulus yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah asal.
5) Foto copy Sertifikat Hasil US.
6) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua.

Jl.Raya Lembang No. 129 Kec.Lembang Kab.Bandung Barat

Jawa Barat – Indonesia

© 2023 Created with Herta Inovation